PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Hanya dalam kurun waktu sebulan saja sudah ada 14 pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Madina.
Ini terungkap ketika Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, menggelar pers rilis di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres, Rabu (27/3).
Mereka itu disebut ditangkap selama Maret 2024 dengan delapan Laporan Polisi (LP). Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 76,40 gram, ganja kering seberat 10,21 Kilogram dan sebuah Mobil Sigra, saat pelaku menggunakannya untuk membawa ganja ke Sumatera Barat.
Oleh Kapolres Madina, disampaikan pula bahwa pengungkapan kasus ini merupakan atensi dari Kapolda, agar dapat memberantas narkoba semaksimal mungkin.
“Seperti pengungkapan kasus sabu di Desa Sinunukan II kemarin. Kita dapat info ada pengedar di sana langsung kita tangkap,” katanya.
Dalam pemaparan itu pun, Dia didampingi oleh Wakapolres Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Irwan dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto.
Dan dikatakannya, pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Maret. Penangkapan tersebut ada dua tersangka. Kemudian 3 Maret, satu tersangka. 9 Maret, satu tersangka. 20 Maret, satu tersangka. 21 Maret, dua tersangka. 23 Maret, satu tersangka. Serta 24 Maret, ada tiga tersangka. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post