RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Seorang wanita berinisial SE alias Tompul (44 Th) warga Dusun Purbatua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, tak berkutik saat diringkus oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
SE ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 17.35 WIB di Dusun Purbatua, Desa Kampung Baru. Penangkapan SE, merupakan hasil pengembangan dari pelaku HS alias Bondan yang sebelumnya ditangkap pada hari yang sama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan Senin, (13/5) menjelaskan, penangkapan SE, merupakan hasil interogasi terhadap pelaku HS yang sebelumnya terlebih dahulu tertangkap.
“Ketika diinterogasi, HS mengaku mendapat sabu itu dari seorang wanita berinisial SE,” jelas Parlando.
Dari tangan SE, kata Parlando, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,10 Gram, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah Hp, 1 buah pipet (sedotan) berbentuk sekop, dan uang tunai sebesar Rp650.000.
“Dari pengakuan SE, sabu itu dia dapat dari seseorang di Desa Janji berinisial RI, saat ini masih terus dalam pengejaran,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan, saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku SE dan HS telah berada di RTP Polres Labuhanbatu, keduanya disangkakan melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post