JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, membacakan nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (21/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam momen itu, Hasto mengutip ayat Alquran yang menyinggung pentingnya keadilan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” kata Hasto mengutip Surat Al-Maidah ayat 8 dalam eksepsinya.
Dalam eksepsi itu, Hasto meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya. “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini, serta menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,” ujar Hasto.
Hasto juga meminta agar hak-haknya dipulihkan dan seluruh barang bukti yang disita oleh KPK dikembalikan. “Saya yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan politik,” ucap Hasto.
Kemudian, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh KPK. Sebab menurut Hasto, bukti itu diperoleh tidak dengan cara yang benar.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM,” ujar Hasto.
Hasto bahkan meminta agar KPK dihukum atas pelanggaran HAM yang dilakukan dalam proses penyidikan.
“KPK harus bertanggungjawab atas tindakan melawan hukum yang merugikan saya dan saksi-saksi. Ini bukan hanya tentang kasus saya, tetapi tentang integritas penegakan hukum di Indonesia,” ucap Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp600juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post