GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) dari Fraksi PAN, Hermansyah Lubis, angkat bicara soal pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan perkebunan PT ANJ terhadap mantan pekerjanya Jasman Muda Lubis.
Anggota DPRD Sumut terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 7 ini menyayangkan sikap yang ditunjukkan perkebunan PT ANJ. Padahal Kadisnaker di sini hanya ingin meminta kelarifikasi terkait permasalahan pemecatan saudara Jasman Muda Lubis, namun tidak mengindahkannya.
“Itu PT ANJ jika sudah tidak mengindahkan pemerintah dalam hal ini Kadisnaker, berarti perusahan tersebut tidak taat aturan. Pemerintah harus lebih tegas terhadap mereka (ANJ, red),” ungkapnya kepada Waspada Online, Selasa (6/8).
Hermansyah menambahkan, pemerintah harus lebih serius, mengingat PT ANJ juga ada masalah terkait lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung. Di mana diduga kawasan perkebunan tersebut masuk dalam register 40 Padang Lawas Utara dengan luas lahan lebih kurang antara 500 Ha sampai dengan 700 Ha.
“PT ANJ memiliki izin di Padang Lawas Utara, jadi perusahan tersebut harus patuh terhadap aturan yang ada di Padang Lawas Utara. Jangan sesuka hatinya sendiri,” ketusnya.
Sementara itu pihak PT ANJ saat dikonfirmasi melalui juru bicaranya Nurwachid A Jaenudin selaku Government Relations and External Affairs Maneger terkait tanggapan Hermansyah Lubis, tak bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan Waspada Online sampai berita ini diterbitkan.
Diketahui, PT ANJ yang dulunya bernama PT Eka Pandawa Sakti yang merupakan anak perusahaan PT Mujur Timber berdiri pada tahun 1988. Dan diakuisisi oleh PT ANJ Agri sehingga menjadi PMA pada tahun 2000. Belakangan diketahui telah dialihkan lagi perkebunannya tersebut jadi PMDN, di mana izin HGU perkebunan tersebut seluas 9412,4 Ha. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post