MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan 24 perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) selama Januari hingga pertengahan April.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dari 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli 5 perkara, Kejari Asahan 5 perkara, Kejari Medan 4 perkara, Kejari Labuhan Batu 3 perkara, Kejari Langkat dan Kejari Karo masing-masing 2 perkara, kemudian Kejari Deliserdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli masing-masing 1 perkara.
Lurah Naikin Harga Sembako Pasar Murah Ditindak
Permohonan maaf disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada seluruh masyarakat Kota Medan menyusul adanya sejumlah kelurahan yang dikeluhkan menaikkan harga bahan kebutuhan pokok di pasar murah. Sebab, keberadaan pasar murah yang digelar Pemko Medan untuk membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu guna menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat terkait persoalan pasar murah yang menaikkan harga bahan kebutuhan pokok di pasar murah di sejumlah kelurahan. Kita akan tindak kelurahan yang telah menaikkan harga tersebut dalam beberapa hari ke depan,” tegasnya di sela-sela silaturahmi bersama dengan jajaran Pemko Medan di Balai Kota, Selasa (16/4).
Harga Cabai Merah Anjlok
Harga cabai merah kembali mengalami penurunan pada awal pekan ini. Dari hasil pemantauan sejumlah pasar di wilayah Medan, Deliserdang dan sekitarnya, harga cabai merah ditransaksikan dalam kisaran Rp15.000 hingga Rp25.000 per kilogram (Kg)-nya dan banyak pedagang yang menjual dikisaran Rp18.000 per Kg.
Pengamat Skonomi Sumut, Gunawan Benjamin, menuturkan penurunan harga cabai merah dipengaruhi oleh sisi persediaan yang mengalami peningkatan. Untuk harga cabai merah sudah memasuki tren harga murah yang akan bertahan setidaknya hingga tiga pekan mendatang.
(wol/ryp/d2)
Discussion about this post