MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menangkap dua bandar narkoba jaringan internasional Malaysia di Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia, pada 25 September 2024 lalu.
Kedua bandar narkoba yang ditangkap itu berinisial MF dan KS. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir yang akan diedarkan di Kota Medan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel adanya narkoba dengan jumlah besar dari Malaysia masuk melalui perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sidang Pembunuhan Bos Kerja
Terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal (40) dihukum 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10).
Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan, warga Kecamatan Medan Johor, itu terbukti membunuh korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas hakim.
Kotak Suara Tiba di KPU Medan
Sebagian bahan logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tiba di gudang penyimpanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tepatnya dekat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/10), di ruang kerjanya. Dijelaskannya, adapun sebagian bahan logistik yang sudah masuk di gudang KPU di antaranya, bilik suara sudah masuk semua, kotak suara sejumlah 5.070 unit yang baru masuk.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post