MEDAN, Waspada.co.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dukung pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan. Menurutnya kehadiran badan tersebut sangat penting untuk meningkatkan koordinasi dalam pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya.
“Pembentukan BNN Kota Medan sering menjadi perbincangan publik. Kita perlu berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumut untuk mengetahui arahan dan perencanaan soal ini ke depan. Saya yakin, dengan kesepahaman yang sama, langkah ini bisa segera terwujud agar kita bisa bekerja dan berkoordinasi lebih baik,” ujar Rico menjawab wartawan usai bersilaturahmi dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan beserta jajaran di Mapolrestabes Medan, Kamis (6/3).
Selain narkoba, wali kota menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan seperti begal dan perjudian online (judol). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diberikan kepada para kepala daerah dalam kegiatan retreat di Akademi Militer Magelang, baru-baru ini.
Persiapan Hadapi Mudik
Tim Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama jajaran mulai mempersiapkan dalam menghadapi situasi mudik lebaran 2025 di wilayah Sumatera Utara.
Wadir Lantas Polda Sumut, AKBP Lutfhi, mengatakan berbagai persiapan dalam menghadapi mudik lebaran salah satunya mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan di 147 titik rawan yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“147 titik daerah rawan itu terdiri dari 76 titik rawan kecelakaan, 47 titik rawan macet, dan 24 titik rawan longsor di Sumatera Utara,” katanya, Kamis (6/3).
Korupsi UINSU
Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20, Irfan Raditya, dituntut 1 tahun 6 bukan (18 bulan) penjara atas kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu menilai pria berusia 36 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp365 juta sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Wol/ega/d2)
Discussion about this post