MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saipul Bahri Dalimunthe.
Saipul Bahri Dalimunthe yang merupakan teradu dalam perkara 77-PKE-DKPP/V/2024 terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (19/8).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara.
Pemprov Sumut Buka Seleksi CPNS
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. Formasi CPNS 2024 yang dibuka sebanyak 851.
Formasi terdiri dari tenaga teknis sebanyak 751 orang dan untuk tenaga kesehatan sebanyak 100 orang. Tenaga teknis di antaranya penata komputer, sistem informasi, teknologi informasi, polisi kehutanan, administrasi, keuangan, arsip, kelautan dan perikanan, keuangan dan hukum.
Kemudian tenaga kesehatan di antaranya dokter, perawat, entomologi kesehatan, epidemiolog kesehatan, administrator kesehatan, administrator kesehatan dan pranata laboratorium kesehatan.
Kurir Sabu Diringkus
Tim Polrestabes Medan menangkap FS (41) kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kg di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu 18 Agustus 2024.
Dalam penangkapan itu polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kaki karena pelaku melakukan perlawanan sebab mencoba melarikan diri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan awalnya personel Polrestabes Medan menerima informasi adanya seorang lelaki akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, dengan menggunakan sepeda motor pada Minggu 18 Agustus 2024.
(wol/man/d2)
Discussion about this post