MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Farhan Simatupang alias Ucok dan Saut Manalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran melakukan penganiayaan, Rabu (8/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti, menjelaskan bahwa awal mula kasus ini ketika terdakwa Farhan bertemu dengan saksi korban Musa. Saat itu, terdakwa Farhan menuduh saksi korban Mengambil HP miliknya dan langsung memukulnya.
“Tetapi, setelah melihat CCTV bukan saksi korban yang mengambil HP milik terdakwa,” ucap jaksa.
Komisioner Bawaslu Didakwa Terima Suap
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan (33) dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggonm Halomoan, menilai perbuatan kedua terdakwa itu terbukti melakukan suap (gratifikasi) atau pemerasan dalam jabatan.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5).
Porsche Hantam Tembok
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan penjelasan terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami mobil sport Porsche warna putih plat B 17 F yang menghantam tembok Mako Sat Samapta Polrestabes Medan, Rabu (8/5) pagi.
Ia mengatakan, mobil sport itu dikemudikan wanita berinisial EES (50) bersama C (29). Saat melintas di Jalan Putri Hijau mobil yang dikemudikan hilang kendali lalu menabrak mobil Avanza tengah terpakir kemudian menghantam tembok Mako Sat Samapta Polrestabes Medan.
“Untuk kedua wanita yang membawa mobil Porsche itu saat ini menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Medan.
(wol/ega/d2)
Discussion about this post