MEDAN, Waspada.co.id – Putusan pidana penjara terhadap Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33), telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain Azlansyah, putusan terhadap Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil, dalam berkas terpisah, juga telah berkekuatan hukum.
Hal itu dikarenakan kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tidak mengajukan upaya hukum banding.
Korupsi di RSUP H. Adam Malik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara.
Pelimpahan tahap dua adalah penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).
“Dalam waktu dekat, tim penyidik Pidsus Kejari Medan akan melakukan pelimpahan tahap dua kepada penuntut umum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Jumat (7/6).
Pekerja Ancam Majikan
Sakit hati karena dipecat dari tempat kerjanya membuat RB (39) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, melakukan aksi pengancaman menggunakan pistol terhadap majikannya.
Aksi pengancaman itu pun sempat viral di media sosial lalu personel Polsek Medan Barat yang melihat rekaman video tersebut melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Rosa, mengatakan awalnya pelaku RB dengan mengendarai sepeda motor mendatangi kediaman korban di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
(wol/ega/d2)
Discussion about this post