MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap tiga orang saat menggerebek barak narkoba yang berlokasi di Jalan Manggis, Desa Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial TS (21), KS (68) serta seorang wanita LS (35). Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap TS merupakan pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangannya disita 14 paket ganja siap edar.
Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan
Polda Sumut menggelar rekonstruksi pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/7).
Rekonstruksi yang digelar itu dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, hadir juga Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, serta pihak Kejaksaan Negeri Karo.
Sidang Dugaan Penipuan
Terdakwa Oktariza Putri Utami (25) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membuat rekening BCA untuk melakukan penipuan jual beli mobil, Jumat (19/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal dalam dakwaannya menjelaskan bahwa awal mula kasus ini ketika wanita kelahiran Bogor itu melihat postingan di Facebook yang menawarkan akan membeli rekening BCA dengan harga Rp350.
“Selanjutnya terdakwa menghubungi Jaquin (DPO) dan menanyakan kebenaran informasi tersebut melalui pesan massager. Jaquin pun mengatakan kalau itu benar, dan akhirnya terdakwa membuat rekening BCA tersebut,” kata jaksa.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post