MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah (Ijeck) mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur (Cagub) Sumut ke DPW PKS Sumut, Jalan Kenanga Raya, Kota Medan, Jumat (17/5).
Kehadiran Ijeck diwakili oleh Sekretaris DPD Golkar Sumut Ilhamsyah didampingi Ketua Bappilu DPD Golkar Sumut Palacheta Subianto, Ketua KPPG Melanie Armelia Desky dan Wakil Sekretaris Kemenangan Pemilu DPD Golkar Sumut Rini Utami Mallynur.
Ketua Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah DPW PKS Sumut Amsal Nasution dan Sekretaris Penjaringan Cecep Wiwaha menyambut baik kedatangan tim Ijeck dalam rangka mengambil formulir pendaftaran ke PKS. Diakui Amsal, DPW PKS Sumut masih membuka penjaringan bakal calon kepala daerah hingga saat ini.
Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran Bacagubsu ke PKS
Sebagai bentuk kesiapan untuk maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sumut (Bacalon Gubsu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024, Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), mengambil formulir pendaftaran Bacalon ke Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, di Medan, Jumat (17/5).
Kedatangan Ijeck mengambil formulir pendaftaran ini diwakili oleh Sekretaris DPD Golkar Sumut Ilhamsyah didampingi Ketua Bappilu Palacheta Subianto, Ketua KPPG Melanie Armelia Desky dan Wakil Sekretaris Kemenangan Pemilu Golkar Sumut Rini Utami Mallynur.
“Kehadiran kami mewakili Musa Rajekshah untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur Sumut. Ini bukti keseriusan beliau untuk maju di Pilkada mendatang dan kami optimis PDI Perjuangan bisa mengusung Musa Rajekshah,” ujar Ilham usai bertemu dengan Pengurus DPD PDIP Sumut.
Tiga Oknum PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi menuntut 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Ketiga oknum PPK tersebut di antaranya, yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
Selain hukum penjara, jaksa penuntut juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda senilai Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post