MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap sebanyak 14 pelaku tindak pidana judi online (judol) jenis slot terdiri dari agen dan pemain wilayah Belawan. Saat ini para pelaku judi online itu sudah ditahan di Mapolres Belawan.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp626 ribu. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.
Penistaan Agama
Seorang pemuda berinisial JS (22) ditangkap personel Polrestabes Medan karena diduga membuat video penistaan agama di media sosial.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan bahwa JS sudah ditangkap setelah personel menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku JS kita amankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di daerah Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara,” katanya, Rabu (8/1).
Penganiayaan Anggota TNI
Doli Hamonangan Manurung (35) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena, Rabu (8/1).
Warga Jalan Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ini, dihadapkan ke persidangan untuk diadili atas perbuatannya yang mengakibatkan mata sebelah kiri Defliadi mengalami kebutaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama Willy Dian Lubis, Muh. Iqbal, dan Rahmat Dedi Silitonga (berkas terpisah) menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya daftar pencarian orang/DPO kecuali Rahmat) di tempat hiburan Hall Retro Medan.
(wol/ryp/d2)
Discussion about this post