MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) telah melimpahkan berkas perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (29/3).
“Iya. Informasi dari tim JPU, perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Yos.
Yos menjelaskan selanjutnya tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
2 Kepsek Tersangka Dugaan Korupsi
Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua kepala sekolah dasar tersangka dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Keduanya tersangka itu bernama AW Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
12.092 Personel TNI-Polri Amankan Lebaran
Polda Sumut menerjunkan sebanyak 12.092 personel gabungan TNI/Polri, Basarnas bersama pemerintah daerah dalam pengamanan lebaran Idul Fitri 1445 H.
“Pengamanan lebaran itu nantinya digelar Operasi Ketupat Toba 2024 selama 13 hari mulai 4-16 April 2024,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (29/3).
Kapoldasu mengungkapkan, Operasi Ketupat Toba 2024 merupakan operasi bersama TNI/Polri serta pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman selama lebaran.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post