MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menyelamatkan sebanyak tujuh ekor satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning dari orang yang ingin mengambil keuntungan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi yang harus diselamatkan dari kepunahan.
Dari upaya menyelamatkan burung Kakak Tua Jambul Kuning tersebut, diamankan dua orang yang membawanya ke loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (12/6) sore lalu.
Lima Pengelola Pabrik Ekstasi Terancam Hukuman Mati
Sebanyak lima orang terancam hukuman mati karena mengelola pabrik narkoba jenis ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.
Hal itu diketahui setelah Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap pabrik narkoba itu pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
“Ada lima orang yang kita amankan dari lokasi pembuatan narkoba itu. Mereka berinisial HK sebagai pemilik pabrik (laboratorium) ekstasi, DK (perempuan) pembuat ekstasi, SS pemesan alat cetak, HD pemesan dan AP kurir,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Kamis (13/6).
Parkir Berlangganan
Sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dishub Kota Medan akan segera menerapkan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024.
Kebijakan tersebut akan dilaunching bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-434 tahun.
“Jadi di 1 Juni 2024 seluruh petugas kita akan disebar ke seluruh objek titik parkir disertai dengan pembagian stiker parkir berlangganan,” kata Kadishub Medan Iswar Lubis kepada sejumlah awak media, Jumat (14/6).
Baca selengkapnya
(wol/ryp/d1)
Discussion about this post