MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), Binsar Situmorang, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7).
Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menyatakan Binsar bersama Dumaris Simbolon, dan Franky Panggabean selaku rekanan telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.
Hakim menilai perbuatan terdakwa yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Orang Ditangkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Polda Sumut bersama Polres Karo mengungkap peristiwa kebakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam pengungkapan kasus kebakaran yang dilakukan Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) berhasil menangkap dua orang pelaku
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan pengungkapan peristiwa kebakaran itu dilakukan dengan cara ilmiah menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
10 Jukir Liar Diamankan
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat di seputaran Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (6/7) malam.
“Ada 10 orang jukir liar yang merasahkan kita amankan,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa Piliang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan AKP Irwansyah, Senin (8/7)
Adapun ke 10 jukir liar yang diamankan itu berinisial RM (45), ES (51), RS (47), RY (46), A (46), R (31), D (14), F (34), SN (53), IF (28). Dari tangan mereka disita barang bukti uang tunai ratusan ribu.
(wol/ryp/d1)
Discussion about this post