MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah melengkapi berkas perkara terhadap lima tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa kelima tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tersebut telah diserahkan ke jaksa (Kejati Sumut).
“Betul, hari ini penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” katanya, Senin (13/1).
Bupati Langkat Batal Bebas
Mahkamah Agung (MA) memvonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerangkeng manusia, Senin (13/1).
Selain penjara, MA dalam putusan kasasinya juga menghukum TRP untuk membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim MA menyatakan perbuatan TRP telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat, yaitu Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Siswa Dihukum Duduk di Lantai
Komisi II DPRD Medan menjadwalkan untuk mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan tindakan oknum guru yang menghukum siswa duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di Yayasan Abdi Sukma, Medan yang sempat viral di media sosial.
Hal tersebut merupakan keputusan yang akan diambil Komisi II DPRD setelah melakukan sidak, Senin (13/1) pagi, ke Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecama Medan Johor.
“Dari hasil pertemuan kita dengan pihak Yayasan Abdi Sukma, ditemukan fakta sebenarnya bahwa anak tersebut dihukum karena tidak membayar biaya SPP,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis.
(wol/ega/d2)
Discussion about this post