MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sejumlah Caleg yang bertarung di Pemilu 2024 dari 11 Kabupaten/Kota di Sumut melayangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan, di Kota Medan, Senin (29/4). KPU Sumut saat ini tengah menunggu pemberitahuan dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari KPU RI
“Untuk Kabupaten/Kota di Sumut terdapat gugatan, di antaranya Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deli Serdang, Samosir, Nias Barat, Labuhan Batu Utara, Medan, Batubara, Padang Lawas, Toba, dan Tapanuli Selatan,” ucap Robby.
Ijeck Prediksi Indonesia Menang
Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah, memprediksi skor pertandingan Indonesia melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23.
Pria yang akrab disapa Ijeck ini mengatakan skor 3-2 untuk kemenangan bagi skuat Garuda Muda. “Indonesia 3 dan Uzbekistan 2, menang Indonesia,” sebut pria yang akrab disapa Ijeck ini, di Medan, Senin (29/4).
Mantan Wakil Gubernur Sumut ini mengajak masyarakat Sumut, dan Indonesia untuk mendoakan Timnas, agar memetik kemenangan dalam laga ini.
Ratu Narkoba Dituntut Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap menuntut mati terdakwa Hanisah karena terbukti mengedarkan sabu 52 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir
Dalam nota tuntutan jaksa, terdakwa Hanisah dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Hanisah dengan pidana mati,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4).
(wol/man/d1)
Discussion about this post