MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 36.860 butir.
“Dari upaya itu personel di lapangan mengamankan seorang kurir berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (30/7).
Ia menerangkan, awalnya personel pada Rabu 24 Juli 2024 sekira Pukul 18.30 WIB mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Kompleks Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
49 Pengedar Narkotika Dituntut Mati
Terhitung dari Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mencatatkan kinerjanya dengan menuntut pidana mati 49 terdakwa tindak pidana narkoba.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.
“Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” ucapnya, Selasa (30/7).
Jual Rokok Eceran Kini Dilarang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7) lalu.
Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal. Terdapat sejumlah poin pada PP tersebut.
Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post