MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti jadi kurir sabu seberat 23,8 kilogram, Arjuna Faddli Sinaga (32) warga Patumbak, dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menilai perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas jaksa.
Pemprov Sumut Didesak Bangun Jalan Layang Medan-Berastagi
Forum Masyarakat Nasional (Formanas) mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni segera wujudkan pembangunan jalan layang Medan-Berastagi, dan memberikan jaminan rute ini aman dijalani.
Hal ini disampaikan ratusan orang warga, sopir bus, pengusaha transportasi dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Karo, saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (18/12).
Mereka datang dengan menggunakan puluhan bus dan memarkirkannya di jalan. Sehingga akses jalan menjadi macet.
Pria Paruh Baya Bunuh Teman Wanita
Tim Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita di ladang sawit, Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu berinisial HT (55) warga Jalan Tuasan, Gang Rukun, Desa Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap dari penemuan mayat wanita di ladang sawit, Jalan Jati Rejo, Percut Seituan, pada Kamis 12 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB lalu.
(wol/ryp/d2)
Discussion about this post