MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan membebaskan kelompok mahasiswa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
“Kan sudah, ia sudah dibebaskan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat ditemui awak media di Hotel Santika, Senin (12/8).
“Nanti untuk perkembangan lebih lanjut tanyakan ke Polrestabes Medan,” ungkap mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri seraya masuk ke dalam mobil dinasnya.
Tindak Tegas Pelajar Masuk Geng Motor
Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta dinas pendidikan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang tergabung dalam kelompok geng motor meresahkan masyarakat.
Demikian hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (12/8).
“Tugas kita semua mengawasi anak-anak sekolah agar tidak terlibat berbagai aktivitas geng motor yang menjurus tindak kriminal,” katanya.
Korupsi Pemeliharaan Jalan
Dinilai terbukti korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli, Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Rizak Taruna Zega, dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Rizak telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post