MEDAN, Waspada.co.id – Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (59), dituntut 7 tahun 6 Bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Sidang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).
Kapolda Sumut Minta Maaf
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat atas ketidakprofesionalan sejumlah anggota Polri dalam menjalankan tugas sepanjang tahun 2024.
“Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan kami masih sangat tinggi, terutama terkait ketidakprofesionalan anggota di lapangan. Atas nama institusi, saya meminta maaf dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” ujarnya, Sabtu (28/12).
Whisnu menerangkan, berdasarkan data tercatat sebanyak 786 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di Sumut mulai dari tindakan yang melukai hati masyarakat hingga pelanggaran dalam pelayanan.
Poldasu Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Negara
Polda Sumatera Utara memaparkan berbagai capaian pengembalian kerugian negara dan penyitaan barang bukti terkait tindak pidana korupsi sepanjang 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan, mengatakan Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp2,7 miliar.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya, Sabtu (28/12).
(wol/man/d1)
Discussion about this post