MEDAN, Waspada.co.id – Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial S ditangkap karena mengedarkan narkoba kepada masyarakat.
Dari informasi dan foto penangkapan yang didapat, Senin (12/2), terlihat oknum polisi itu mengenakan baju kaos warna hijau bersama barang bukti beberapa bungkus narkoba pil Happy Five, ekstasi serta tiga kotak ketamine.
Penangkapan pelaku S berdasarkan keterangan foto berlokasi di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu 10 Februari 2024.
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana berupa sabu seberat 33,54 kg, pil ekstasi 14.585 butir dan ganja 1,69 kg.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini penyelidikan selama 33 hari, sejak 28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (12/2).
Dijelaskannya, dalam 33 hari itu Polda Sumut mengungkap 11 kasus dengan mengamankan 13 tersangka. Menurutnya, para tersangka memiliki jaringan berbeda. Untuk ekstasi jaringan lokal dan akan didistribusikan di Medan.
‘Power Hand’ Kapolda Sumut Ciptakan Pemilu Aman
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengecek kesiapan personel Brimob dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Minggu (11/2) malam
“Malam ini saya mengecek kesiapan pasukan Brimob sebagai Power Of Hand Kapolda Sumut dalam rangka pengamanan pemilu,” ujarnya di Mako Sat Brimob Polda Sumut.
Ia mengungkapkan, personel Brimob untuk mengikuti arah komando dan tugas karena diberi misi untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Sumatera Utara berjalan aman, nyaman dan damai.
(wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post