MEDAN, Waspada.co.id – Pelaku pencurian sepeda motor terpaksa ditembak personel Polsek Medan Area karena melakukan perlawanan serta berusaha kabur saat ditangkap.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku bernama M. Irfan Siregar alias Acil ( 29) warga Jalan Denai, Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Ia terbukti mencuri sepeda motor milik Abdi Natal Napitupulu merupakan tetangganya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada 8 Maret 2024 sekira Pukul 02.30 WIB. Dimana pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dari dalam teras rumah korban.
Kurir Sabu Divonis 16 Tahun Penjara
Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24 th) divonis hakim 16 tahun penjara karena terbukti bersalah membawa sabu seberat 3,2 kilogram ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur oleh karenanya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3).
Polda Sumut Sidak Minyakita di Pasar
Tim Satgas Pangan Polda Sumut bersama Disperindag ESDM Sumut dan PD Pasar Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Rabu (12/3).
Sidak itu dilakukan untuk memastikan ukuran kemasan minyak goreng Minyakita. Dari dua pasar yang di sidak, tim tidak ada menemukan Minyakita yang takarannya tidak sesuai.
Pantauan di lokasi pertama, Tim Satgas Pangan meninjau Toko Udin MS yang berada di dalam Pasar Sei Kambing membeli Minyakita kemasan pounch ukuran 1 liter. Selanjutnya, Minyakita kemasan pounch dituang ke gelas takar. Hasilnya, ukuran Minyakita dalam kemasan pounch berisi 1.000 ml atau 1 liter.
(wol/ryp/d2)
Discussion about this post