MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan calon (Paslon) Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan ini dipimpin langsung Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan anggota KPU lainnya, Robby Effendi Hutagalung, Raza Ahab Damanik, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Alsuhaimi, Frendianus Zebua, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (5/2).
Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri dengan nomor gugatan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Begal Berulah Lagi
Seorang mahasiswa berinisial DMRA (19) warga Kabupaten Batubara menjadi korban begal saat melintas di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, pada Jumat (31/1) lalu.
Berdasarkan keterangan, awalnya korban mengendarai sepeda motor BK 4410 JAQ warna hitam melintas di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, dan tiba-tiba salah seorang dari pelaku menyuruh korban untuk berhenti dengan alasan hendak ingin mengobrol.
Tidak lama setelah berhenti di pinggir jalan, sejumlah pelaku lainnya datang dengan menggunakan sepeda motor langsung menodongkan senjata tajam di bagian leher korban.
Terdakwa Kepemilikan Ekstasi
Empat terdakwa kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 15 butir divonis masing-masing 8 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).
Keempat terdakwa yaitu, Muhammad Qadri, Arya Fernando Ginting, Emia Sribuna Br Karo dan Gabe Karunia Abdi Rangkuti.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Dengan ketentuan, bila tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
(Wol/ega/d2)
Discussion about this post