MEDAN, Waspada.co.id – Doli Hamonangan Manurung, Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda (OKP) di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/3).
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum meyakini Doli terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena hingga mata kirinya mengalami kebutaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Zufida di Ruang Sidang Cakra XI, PN Medan.
130 Tersangka Narkoba Ditangkap
Polda Sumut terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus selama sepekan 17-24 Maret 2025 sebanyak 130 tersangka berhasil diamankan.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem, menyampaikan terhadap 130 tersangka yang ditangkap itu diantaranya 28 orang merupakan pengguna dan 102 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
141 Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memulangkan 141 orang korban Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) ke keluarganya.
Mereka adalah korban TPPO dari Myanmar, yang dipulangkan Pemerintah Pusat bersama 423 korban lainnya dari berbagai provinsi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan mengatakan, seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, kemudian di serahkan kepada pemerintah daerah.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post