MEDAN, Waspada.co.id – Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara terbukti penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).
Tiga PPK yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
“Menjatuhkan pidana terhadap hukuman karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.
Wartawan Tolak RUU Penyiaran
Puluhan Jurnalis di Kota menggelar unjuk rasa, dengan permintaan menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran tahun 2024. Demo tersebut, berlangsung di depan Gedung DPRD Sumut, di Jalan Iman Bonjol, Kota Medan, Selasa ( 21/5).
Dalam aksi para awak media itu, berasal dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan serta Forum Jurnalis Perempuan (FJP).
Unjuk rasa ini, menyoroti tentang RUU Penyuaran di pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang menawarkan karya jurnalistik investigasi. Dalam pasal itu, sangat merugikan jurnalis dalam peliputan yang disajikan kepada publik.
Begal Bacok Pengendara Motor
Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap pelaku begal yang beraksi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku yang ditangkap berinisial IS (19), warga Desa Manunggal dan korbannya R (22) sempat mengalami luka akibat dibacok para pelaku.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Tampubolon, mengatakan peristiwa pembegalan yang dialami korban terjadi pada Minggu (19/5) dini hari saat melintas di Pasar 9, Desa Manunggal.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post