MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku jual beli kulit harimau satwa dilindungi dari salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting.
Kedua pelaku jual beli kulit harimau yang ditangkap itu berinisial RP (30 th) warga Kabanjahe dan RR (41 th) warga Kabupaten Tanah Karo. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti kulit harimau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan awalnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya transaksi jual beli kulit harimau satwa dilindungi.
Situs Sirekap Bisa Naik dan Turunkan Suara
Ribuan suara sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bisa berkurang dari angka sebelumnya situs resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Caleg DPRD Sumut Dapil V, Aswan Jaya mengaku suara yang diperoleh dan sudah masuk dalam real count KPU di pemilu2024.kpu.go.id berkurang. Dia menilai aplikasi sirekap ini sangat aneh.
Masyarakat Keracunan Makanan
Diduga akibat keracunan makanan, puluhan masyarakat dari Lingkungan Sei Buaya mendapat perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Syafril Harahap S.Pb melalui Humas Doni Simamora, ketika dikonfirmasi Waspada Online Selasa (20/2) siang mengatakan, pihaknya masih terus melakukan perawatan kepada para korban.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post