MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan pemberantasan peredaran narkoba secara masif dan smart di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Dari penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu 2 minggu/pekan (1-14 Mei 2024) dalam rangka Operasi Antik Toba 2024 secara tertutup sebanyak 502 tersangka narkoba berhasil ditangkap,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (14/5).
Dari tangan pelaku, Agung menerangkan turut disita barang bukti berupa sabu 154.5 kg, ganja 73.8 kg, pohon ganja 1.500 batang, pil ekstasi sebanyak 100.120 butir dan ladang ganja selu 1,5 hektar di Kabupaten Madina.
Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap
Setelah sempat buron, akhirnya Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap para jaringan pengedar sabu 117 kg dan ekstasi 100 ribu butir.
Sebanyak tiga orang tersangka dengan peran berbeda dan seorang wanita telah diamankan. Sedangkan pemilik barang tersebut berinisial S masih dalam pengejaran.
“Untuk yang kasus 117 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi, sudah kita tangkap tiga orang tersangka,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (14/5).
Juru Parkir Diadili Gadai Sepeda Motor
Erwin alias Sumpit warga Medan Perjuangan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat menggadai kereta milk korban, Selasa (14/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth menjelaskan kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai juru parkir ini meminjam kereta milik korban dengan alasan untuk membeli salak.
“Karena sudah saling mengenal, saksi korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa,” ucap jaksa.
(wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post