MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera melimpahkan lima tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara ke jaksa.
“Betul, berkas perkara terhadap lima tersangka dinyatakan lengkap P21. Tentu tahap selanjutnya penyidik polisi segera limpahkan tersangka serta barang bukti ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/7).
Hadi menuturkan, penyidik mendapatkan surat pernyataan berkas lengkap atau P21, setelah dilakukan penelitian oleh Kejatisu. Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya, yakni inisial F adik dari mantan Bupati Batubara.
Maling Besi Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Ari Nainggolan warga Gaharu IX, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti mencuri besi di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut, Rabu (3/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani Lubis menilai perbuatan pria berusia 50 tahun itu terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas jaksa.
Pj Gubsu Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni mengajak masyarakat, khususnya Sumatera Utara (Sumut) untuk menggunakan produk lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini disampaikan Fatoni dalam acara Pagelaran Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2024 di Istana Maimun, Medan, Rabu (3/7).
“Saya sangat senang dengan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya UMKM untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata Fatoni.
(wol/mwn/d2)
Discussion about this post