MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap lokasi galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Dari penindakan yang dilakukan itu penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial RA dan RT alias Mambo ke Kejati Sumut. Dari lokasi galian C ilegal tersebut turut disita barang bukti berupa dua alat berat, serta truk cold diesel.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengatakan bahwa penindakan lokasi galian C ilegal yang dilakukan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut itu telah masuk ke tahap penyidikan.
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Deliserdang terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang sebelumnya divonis bebas.
Berdasarkan surat yang didapat, Jumat (21/2), menerangkan bahwa majelis hakim memutuskan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum satu tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.
“Mengabulkan pengajuan kasasi dari penuntut umum terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tulis berdasarkan surat keputusan kasasi.
IPW Minta Panglima TNI Tertibkan Aparatur
Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparatur yang melakukan penegakan hukum bukan tupoksinya di wilayah Solok dan Sumatera Utara.
“Salah satunya penggerebekan tiga gudang oli diduga palsu yang dilakukan anggota TNI pada Rabu 19 Februari 2025 lalu kemarin di Kecamatan Percut Seituan dinilai melanggar undang-undang karena tidak melibatkan polisi sebagai aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (22/2).
Menurutnya, proses penertiban hukum yang dilakukan anggota TNI ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.
(wol/lvz/d2)
Discussion about this post