MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pengasuh berinisial T karena diduga menganiaya balita sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan penetapan tersangka terhadap T setelah penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara.
Polisi Gencarkan Tangkap Pelaku Curanmor
Polisi terus menggencarkan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam penangkapan itu polisi menembak dua pelaku curanmor bernama Afriansah (35) warga Jalan Pasar I, Kecamatan Sibiru-biru dan Diki Prabowo (24) warga Jalan Namorambe, Desa Jati Kesuma, Deliserdang.
Cemarkan Nama Baik Kejari Medan
Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39), pasangan suami istri (pasutri) divonis 8 bulan penjara karena mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (10/10).
Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan keduanya terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Discussion about this post