MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Medan meminta Satpol PP segera menegakkan peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, Satpol PP Kota Medan diberi tenggat waktu dua minggu untuk mendata semua reklame yang ada, baik berizin maupun tidak agar diserahkan ke Komisi IV DPRD Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan.
“Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” ungkapnya saat RDP bersama Dinas PMPTSPKM, Satpol PP dan Bapenda, terkait pengaduan PT Pelangi terkait tumpang tindih pemasangan Billboard reklame di Simpang Pajak Sei Kambing D, Kelurahan Sei Dikambing D, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (7/1).
Sidang Perdana Pilkada
Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya – Abdul Rani SH Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang diwakilkan tim kuasa hukumnya akan menjalani sidang perdana.
Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, Rabu (8/1) besok.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios SH MH, kepada wartawan di Sekretariat Tim Hukum Berani, Jalan Pemuda Medan, Selasa (7/1).
Tangkap Pemain Narkoba
Polda Sumut bersama jajaran kembali mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dalam sepekan terhitung sejak 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025 di wilayah Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus ini polisi menangkap 31 pemain atau tersangka narkoba terdiri atas 22 orang yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba dan 9 pengguna.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan diantaranya sabu seberat 661 gram, ganja 35 gram, pil ekstasi 199 butir dan 3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil.
(Wol/ega/d2)
Discussion about this post