MEDAN, Waspada.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.
“Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan,” kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12).
Ia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.
Polda Sumut Musnahkan BB Narkotika
Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November hingga 26 Desember 2024, Jumat (27/12).
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Ia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aks
Dugaan Korupsi Mantan Kadis BMKB Sumut
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) dituntut 7 tahun 6 bulan (90 bulan) penjara terkait kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Marlina Sari menilai perbuatan Bambang telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” cetus JPU Putri Marlina Sari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).
(wol/ryp/d1)
Discussion about this post