MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu senilai Rp130 juta di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan yang dilakukan berawal saat seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui market place akun Facebook milik S.
Kemudian personel Dit Reskrimsus Polda Sumut yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp70 juta.
Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 20 Tahun Penjara
Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23) dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti jadi kurir sabu 4 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasi menilai perbuatan kedua warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 mulia dengan subsider 1 tahun penjara,” kata jaksa.
Intelijen Dilibatkan untuk Usut Markas Geng Motor
Polda Sumut melibatkan intelijen dan reserse dalam mengusut keberadaan markas geng motor yang meresahkan masyarakat di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tim intelijen dan reserse akan bekerja untuk mencari dan menemukan tempat-tempat persembunyian ataupun keberadaan geng motor tersebut. Sehingga kita bisa berupaya melakukan pencegahan dan tindakan yang lebih cepat di lapangan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (26/9).
Ia mengungkapkan, pelaku geng motor rata-rata berusia anak di bawah umur dan masih bersekolah sehingga Direktorat Binmas dan Sabhara Polda Sumut akan mengirim surat kepada para kepala sekolah untuk bisa membina serta menyampaikan bahwa tindakan mereka itu salah.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post