Klaim Tanah Adat di Simalungun Terbantahkan
MEDAN, Waspada.co.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dalam menghadapi setiap persoalan dan tantangan di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, TPL juga mengklarifikasi berbagai pemberitaan yang berkembang terkait kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan.
TPL menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, dan Perusahaan membantah keras
tudingan kriminalisasi dalam kasus hukum ini.
Hal ini tidak ada hubungannya dengan persoalan masyarakat adat, dan Perusahaan senantiasa menghormati masyarakat adat.
TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden SH, dalam konferensi pers, Kamis (29/8), menyampaikan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan.
Perusahaan setelah berulang kali dilakukan upaya-upaya dialog, peringatan, teguran dan nasihat agar tidak melakukan pembakaran dan penebangan secara sewenang-wenang di kawasan hutan karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Apabila Perusahaan tidak membuat laporan, maka Perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran dan atau atas kelalaian perusahaan dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin,” jelas Anwar.
Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perusahaan beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021. Perusahaan menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa melakukan aksi yang dapat merugikan para pihak.
Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, Perusahaan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak.
Sejalan dengan upaya tersebut, TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial di areal konsesi perusahaan.
Hingga saat ini telah ada 10 KTH yang telah bermitra dengan Perusahaan berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan. 10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan dan 3 di antaranya telah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari Pemerintah.
Dalam kesempatan ini, TPL juga menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah dapat terus mendukung keberlangsungan izin investasi, izin kehutanan, dan operasional TPL, serta membantu mediasi dalam penyelesaian konflik agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” tutur Anwar.
Hadir juga dalam konferensi pers sejumlah pimpiman PT TPL lainnya, di antaranya; Komisaris Independen Thomson Siagian, Corporate Communication Head Salomo Sitohang dan jajaran manajemen dan staf.
Discussion about this post