Artinya tidak ada tanah adat di daerah Kabupaten Simalungun, dari dulu sampai sekarang,” tegas Dr Sarmedi Purba.
Melalui konfirmasi pers ini, Dr Sarmedi berharap dapat menjadi saran dan masukan dalam kebijakan pemerintah dan pencerahan terhadap kelompok-kelompok lembaga sosial kemasyarakatan khusus terkait fakta dan sejarah Tanah Habonaron Do Bona.
Kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab terkait adanya kelompok masyarakat di wilayah Simalungun yang mengklaim kepemilikan tanah adat.
Perwakilan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Dedi Damanik dalam sambutannya juga menegaskan bahwa Simalungun tidak memiliki tanah adat. (wol/ags/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post