Waspada.co.id – Memakai softlens (lensa kontak) telah menjadi kebiasaan bagi sebagian orang, baik untuk keperluan medis maupun estetika. Namun, saat menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan: Apakah memakai softlens dapat membatalkan puasa?
Dalam Islam, sesuatu yang membatalkan puasa umumnya berkaitan dengan masuknya zat ke dalam tubuh melalui lubang yang memiliki jalur langsung ke perut, seperti mulut dan hidung. Lalu, bagaimana hukum memakai softlens saat berpuasa?
Hukum Memakai Softlens Saat Puasa
Memakai softlens saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mata bukanlah saluran yang mengarah langsung ke rongga perut, sehingga tidak termasuk dalam lubang yang harus dijaga saat berpuasa.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan ulama mengenai penggunaan celak mata saat puasa. Mazhab Syafi’i dan Hanafi menyatakan bahwa penggunaan celak tidak membatalkan puasa, baik terasa di tenggorokan maupun tidak, karena mata bukanlah lubang yang lazim untuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Selain itu, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syirbini dalam kitabnya, Mughni al-Muhtāj ilā Ma’rifati Ma’āni Alfāẓ al-Minhāj, menjelaskan bahwa sesuatu yang digunakan pada mata, seperti celak atau obat tetes mata, tidak membatalkan puasa, meskipun ada rasa yang sampai ke tenggorokan, selama tidak dikonsumsi melalui jalur makan atau minum.
وَلَا يَضُرُّ (الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) ؛ لِأَنَّ الْوَاصِلَ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ. وَقَدْ رَوَى الْبَيْهَقِيُّ أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ وَهُوَ صَائِمٌ» فَلَا يُكْرَهُ الِاكْتِحَالُ لِلصَّائِمِ
Artinya: Tidak mengapa memakai celak meskipun dapat merasakan celaknya di dalam tenggorokan. Karena salurannya (ke tenggorokan) adalah dari pori-pori. Diriwayatkan oleh al-Bayhaqi, “Bahwa sesungguhnya Rasulullah memakai celak itsmid, dan beliau dalam kondisi berpuasa.” Maka tidak dimakruhkan memakai celak ketika dalam kondisi berpuasa. (Mughni al-Muhtāj ilā Ma’rifati Ma’āni Alfāẓ al-Minhāj Juz 2 (Lebanon: Dar Kotob al-Ilmiah, 1994), hlm. 156)
Memakai softlens saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa sesuatu yang masuk ke mata dapat membatalkan puasa. Selain itu, berdasarkan pendapat para ulama, mata bukanlah jalur yang lazim digunakan untuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang ingin menggunakan softlens selama berpuasa, hal ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, tetap perhatikan kebersihan dan kesehatan mata agar ibadah puasa tetap berjalan dengan nyaman dan khusyuk. Wallahu a’lam. (wol/okezone/ryp/d2)
Discussion about this post