MEDAN, Waspada.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Kartika Simanjuntak (52) bersama dengan anaknya, Nico Fairdika alias Naruto (30), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran mencuri sepeda motor milik korban Rizki, Jumat (20/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, mengadili kedua rdakwa bersama dengan Charles Sandiago Butarbutar (41), yang didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
JPU Kejari Medan itu dalam surat dakwaan menyebutkan, peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (17/8), ketika terdakwa Kartika meminta bantuan kepada korban Rizky Arianda Hutabarat, untuk mencarikan pinjaman.
“Namun, di luar dugaan, pada hari yang sama, terdakwa Charles meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok,” sebut dia.
Setelah meminjam motor, lanjut JPU, terdakwa Charles membawa sepeda motor milik korban ke tukang kunci untuk menduplikatkan kunci.
Kemudian, pada Kamis (22/8), terdakwa Kartika menghubungi korban dan menawarkan kredit sepeda motor.
“Mereka kemudian bertemu di Toko Mixue Ice Cream, Medan. Di sinilah terdakwa Charles bersama Nico mengedarkan kunci yang telah di duplikat untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke daerah Biru-Biru untuk dijual,” kata Pantun.
Setelah mengambil sepeda motor korban, terdakwa Charles bersama terdakwa Nico menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp3,5 juta.
Kemudian, korban yang merasa curiga dan mengaku mengalami kerugian Rp6,9 juta meminta bantuan warga dan menangkap ketiganya di rumah terdakwa Kartika Simanjuntak.
“Para terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Tuntungan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan korban dan para saksi lainnya yang dihadirkan penuntut umum. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post