BADUNG, Waspada.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendalami penangkapan sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) asal China karena diduga menyalahgunakan izin tinggal termasuk terlibat kriminal berbasis daring.
“Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (12/7).
Sebanyak 10 WNA China itu saat ini sedang mendekam di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka sebelumnya ditangkap pada Kamis (11/7/2024) setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA itu di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” ujar Suhendra.
Ia menerangkan, petugas Inteldakim mengamati vila yang dihuni WNA China itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena vila tersebut dihuni banyak orang. Kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas dan selanjutnya mendatangi vila tersebut.
Selain 10 WNA itu, petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar dan menjadi barang bukti dalam penangkapan mereka. Petugas Imigrasi di Bali saat ini lebih intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata.
Mengingat beberapa di antaranya kerap membuat masalah mulai dari melewati izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terkait kasus kriminal salah satunya penipuan daring (skimming). (wol/lvz/republika/d2)
Discussion about this post