MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara (P19) dugaan penipuan masuk Akpol dengan tersangka Nina Wati ke penyidikan untuk dilengkapi.
Diketahui akibat berkas perkara yang belum dilengkapi, Ibu Rumah Tangga (IRT) harus dibebaskan dari jeruji besi. Pasalnya, penahanan terhadap Nina Wati telah berakhir.
Namun, setelah dibebaskan ia ditangkap langsung oleh petugas polisi dalam kasus penipu dan penggelapan sertifikat tanah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan alasan jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut yaitu ada syarat materiil terkait keterangan dari saksi dan tersangka yang harus dilengkapi.
“P-19 terjadi manakala berkas perkara telah diterima oleh Penuntut Umum, namun Penuntut Umum memandang berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih kurang, maka Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara,” ucap Yos saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (22/5).
Lebih lanjut dikatakan Yos, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dengan disertai catatan atau petunjuk tentang hal yang harus dilakukan oleh Penyidik agar berkas perkara tersebut lengkap.
“Pengembalian berkas perkara tersebut antara lain bisa berkaitan dengan syarat formil maupun materiil. Tidak mungkin bila belum lengkap maka di buat berkas lengkap, ini memang KUHP,” tegasnya.
Yos juga mengatakan bahwa berkas perkara telah diberi petunjuk oleh Jaksa Peneliti baik formil dan materil kepada penyidik.
“Tentunya Jaksa telah bekerja dan atas petunjuk tersebut tentunya penyidik dapat melakukan koordinasi. Kita lihat proses selanjutnya, apabila ada perkembangan akan disampaikan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post