MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda melakukan eksekusi terhadap sejumlah rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Selasa (14/1).
Hal tersebut sebagaimana diutarakan Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/1).
“Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam perkara No. 72/Eksekusi/2023/320/PDT.G/1984/PN Medan bahwa eksekusi akan dilaksanakan hari ini, Selasa tanggal 14 Januari,” katanya.
Namun, dijelaskan Soni, eksekusi terhadap 17 rumah tersebut ditunda lantaran pihak kepolisian dari Polrestabes Medan belum dapat memberikan bantuan pengamanan eksekusi.
“Sesuai dengan Surat Kapolrestabes Medan No. B/15/l/PAM.3.3./2025 tanggal 13 Januari 2025 menyampaikan bahwa pihak Polrestabes Medan belum dapat memenuhi permohonan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi hari ini, maka eksekusi ditunda,” jelasnya.
Ketika ditanya hingga kapan eksekusi ini ditunda, pihak PN Medan belum dapat memberikan informasi lanjutan terkait sampai kapan pengeksekusian ini ditunda.
“Untuk waktunya (kapan akan dilakukan eksekusi) belum dapat dipastikan. Nanti akan ada penetapan lebih lanjut setelah ada koordinasi dengan pihak terkait di antaranya pihak pengamanan,” ucap Soni.
Senada dengan Soni, As’ad Rahim Lubis selaku Humas PN Medan pun mengatakan bahwa eksekusi hari ini ditunda. “Eksekusi ditunda, (karena) tidak ada pengamanan,” katanya. (wol/ryp)
Teks foto: Ratusan warga yang masih bertahan di lokasi objek eksekusi di Jalan Gandhi Medan. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post