PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Setelah Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jafar Sukhairi Nasution mengkukuhkan masa jabatan 370 Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, lantas diketahui pula ada tujuh desa lagi di kabupaten itu yang tidak diikutsertakan.
Karena kabupaten Madina ada 377 desa, Sabtu (20/7).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Madina, Irsal Pariadi, kemarin mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkannya sehingga desa-desa tersebut saat ini dijabat oleh Pj (pejabat).
Demikian juga disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas tersebut, Anjur Berutu. Khusus untuk tujuh desa itu telah dijabat oleh Pj dan masa jabatannya pun sampai Desember 2024 mendatang.
“Jabatan Pj ini hanya sampai pada Desember 2024 saja. Dan nantinya akan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa pengganti antar waktu (PAW). Kemudian nantinya Kepala Desa yang terpilih itu akan mengikuti masa jabatan Kepala Desa sebelumnya,” sebut Anjur.
Sementara dijelaskan alasan tujuh desa tersebut bisa dijabat oleh Pj dan berikut desa-desanya,
- Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (diberhentikan karena sengketa PTUN).
- Desa Hutajulu, Kecamatan Panyabungan Selatan (diberhentikan karena sengketa PTUN).
- Desa Hutadangka, Kecamatan Kotanopan (meninggal dunia)
- Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal (meninggal dunia)
- Desa Batang Gadis Jae, Kecamatan Panyabungan Barat (meninggal dunia)
- Desa Manyabar, Kecamatan Panyabungan (sakit)
- Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (mengundurkan diri).
(wol/wang)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post