LANGKAT, Waspada.co.id – Proses penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat masih bergulir. Teranyar, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka sementara dalam kasus ini.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH, mendesak Polda Sumatera Utara tak berhenti dengan kedua tersangka lantaran menilai mereka bukanlah pelaku utama atau aktor intelektualnya.
Karena menurut pihak LBH, jaminan kelulusan peserta seleksi PPPK bukanlah wewenang kepala sekolah.
“Hari ini 28 Maret 2024, berdasarkan SP2HP yang telah diambil dan kami terima, Polda Sumut menetapkan 2 tersangka atas nama Awaludin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala Sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat dan Kepsek 056017 Tebing Tanjung Selamat, mereka bukan pelaku utama,” sebut Irvan, Kamis (28/3) via WhatsApp.
Dia menjelaskan, pertama, apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer Langkat untuk meluluskan peserta, sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah.
Kedua, dalam bukti rekaman percakapan, diduga Kepala sekolah Rohayu Ningsih dan seorang guru membicarakan secara jelas, bahwa uang yang sebelumnya disetorkan kepadanya, ketika diminta kembali, dia menyatakan. “Sabar kenapa, ibu kan ngambil duit sama kalian bukan satu hari siap, berhari-hari. Itukan duit sama bapak Itu, bapak itu datang kerumah,” jelasnya.
Kemudian dikatakan uang kalian pasti dikembalikan, sabar kenapa, kita mintanya itu bukan sama orang sembarangan.
“Percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK Langkat. Artinya ada keterlibatan orang lain,” terang Irvan.
Dan yang ketiga, lanjut Irvan, kedua tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan dibawah naungan Dinas Pendidikan, tetapi dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya Dinas Pendidikan, tetapi ada BKD juga.
Keempat, LBH Medan menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt. Bupati Langkat, padahal pengumuman Plt. Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus.
“Sejalan dengan itu, masih jelas dalam ingatan, pada rabu 20 Maret 2024 lalu, pada saat aksi kedua para guru di Polda sumut, pihak Polda menyampaikan telah memeriksa BKD dan saat ini sedang memerikan Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini menggambarkan ada korelasinya antara para tersangka,” ucapnya lagi.
Berdasarkan semua hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka bukan pelaku utama. Dan diduga keduanya mau dijadikan tumbal oleh pelaku utama.
LBH Medan juga mendesek Polda sumut untuk menahan para tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya.
“Kami meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnasham untuk mengawal kasus ini agar tak ada penyimpangan dalam penyelesaiannya. Serta meminta Bupati atau MenpanRB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat,” tegas Irvan.
Irvan menyebut, bahwa kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PermenpanRB 14, Kepmenpan 658,659,651dan 652.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post