MEDAN, Waspada.co.id – Bidang (Bid) Propam Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan dalam mengungkap fakta tentang dugaan praktek suap (setoran) dari pelaku narkoba kepada personel Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Paminal Propam Polda Sumut justru menemukan adanya pertemanan antara tersangka narkoba dan oknum Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran atau aliran dana konsorsium tersebut. Tidak ada transaksi dan bukti perbankan,” ujar Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Bambang Tertianto, Senin (10/3).
Ia mengatakan, terkait adanya video viral tersangka narkoba mengaku memberikan setoran uang kepada personel Polres Labuhanbatu pada Maret 2024 Rp80 juta dan April 2024 Rp158 juta, pihak Bid Propam segera melakukan penyelidikan.
“Sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba. Dimana pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu membantah keterangan tersangka Endar Muda Siregar,” katanya.
Demikian juga pengakuan Khairul Arifin alias DK yang merupakan jaringan tersangka Endar Muda Siregar, belum dapat dibuktikan memberikan setoran kepada personel Polres Labuhanbatu. Tersangka DK juga belum bersedia memberikan bukti-bukti yang dimilikinya.
“Tersangka DK yang dipersangkakan dari tersangka Endar Muda Siregar, setelah diperiksa Paminal menunggu proses dan melihat situasi. Menunggu sidang berikutnya,” sebut Yudhi adanya fakta lain mengungkap adanya hubungan spesial antara pelaku narkoba Endar Muda Siregar dengan personel Opsnal Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Aiptu RS.
Bahkan, Endar Muda Siregar pernah membayarkan upah/gaji buruh bangunan renovasi usaha Aiptu RS mulai dari Rp600 ribu – Rp900 ribu.
“Berdasarkan pemeriksaan Paminal mengungkap fakta ada pertemanan Endar dengan Aiptu RS. Untuk kepentingan pribadi Endar pernah membantu memberi gaji pekerja bangunan rehab doorsmer milik Aiptu RS,” beber Kabid Humas Polda Sumut.
Karena itu, Propam Polda Sumut akan melakukan penyelidikan terhadap Aiptu RS, karena patut diduga melanggar aturan institusi. “Diduga melanggar kode etik. Tentu kita akan melakukan penyelidikan,” sebut Yudhi.
Sebelumnya, seorang bandar narkoba mengaku menyetor uang ratusan juta ke Polres Labuhanbatu viral di media sosial. Pernyataan itu ditanggapi kepolisian karena dianggap telah memicu kehebohan publik.
Dalam video itu, pria bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengaku memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp 80 juta ke kasat, Rp 20 juta untuk Kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda. Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi.
Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post