MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan dan Polda Sumut menangkap tujuh pelaku perampokan menggunakan senjata api saat beraksi di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketujuh pelaku perampokan itu memiliki berbagai peran dalam menjalankan aksi kejahatannya membobol rumah korban.
Untuk pelaku AR berperan membuka pintu rumah korban dengan mencongkel menggunakan obeng. Masuk ke dalam rumah korban, merusak dan mengambil cctv, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar ke dalam mobil.
Kemudian, pelaku AH berperan membantu pelaku AR membuka pintu dengan mengganjal daun pintu untuk dicongkel. Ia juga merusak CCTV dan memantau situasi di dalam rumah, serta membantu mengangkat brankas ke dalam mobil.
Lalu, pelaku FP menerima uang Rp8,7 juta dari pelaku AR untuk membeli senjata api di Lampung untuk digunakan saat melakukan tindak pidana perampokan tersebut.
Sedangkan pelaku RL berperan sebagai driver dan memantau situasi dari dalam mobil dan seorang pecatan TNI inisial AW terlibat karena ikut menikmati uang hasil curian dengan tinggal bersama pelaku AR.
“Akibat peristiwa perampokan yang terjadi di Kompleks Cemara Hijau korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem.
Ia menerangkan, para pelaku diamankan dari dua provinsi berbeda, Jawa Barat dan Sumatera Utara. Mereka merupakan pelaku spesialis pencurian antar provinsi. Sedikitnya, para pelaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Sumatera Utara. Dua diantaranya di Siantar dan satu di Komplek Cemara Hijau.
“Terhadap ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman tujuh penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Discussion about this post