MEDAN, Waspada.co.id – Kantor DRPD Sumut didemo puluhan massa yang tergabung di Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut), Jumat (23/8).
Aksi kali ini terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 atas Pilkada dan rencana revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.
Ini seluruh isi tuntutan aksi massa yang tergabung di AKBAR Sumut:
- Menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada
- Menuntut DPR agar menaati putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 yang final dan mengikat
- Menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK
- Pemerintah jangan melakukan intervensi terhadap putusan MK
- Mahkamah Agung mengangkangi konsitusi
- Putusan MK final dan mengikat
- Menuntut DPR kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan lembaga perwakilan politik
- Menuntut DPR dan pemerintah serta penyelanggara pemilu untuk tidak mengintervensi proses putusan MK terhadap Pilkada 2024
Tuntutan Turunan
- Segera sahkan RUU perampasan aset, RUU perlindungan masyarakat adat, RUU perlindungan pekerja rumah tangga
- Stop komersialisasi pendidikan dan layanan kesehatan
- Tolak RUU TNI-Polri
- pulangkan Jokowi ke kota asalnya
- Sumatera Utara tolak politik dinasti. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post