KISARAN, Waspada.co.id – Inspektorat Kabupaten Asahan mengingatkan ASN dilingkungan Pemkab Asahan untuk netral dalam Pilkada yang akan dihelat Nopember 2024 mendatang.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral sesuai undang-undang ASN. Ketka ASN itu melanggar ketidak netralan dalam hal berpolitik atau terlibat dalam kampanye ‘bisa menghadiri acara, atau menghalo-halokan calon itu’ maka berdasarkan PP 94 bisa diberikan sanksi,” ujar Kepala Inspektorat Asahan Zulkarnain Nasution melalui Sekretaris Abdul Rahman diruang kerjanya, Selasa (4/6).
Rahman menjelaskan, sanksi bisa diberikan tergantung kepada besarnya pelanggaran yang dilakukan. “Begitupun mekanismenya harus ada pengaduan,” ucapnya.
Lebih jauh dikatakan, kalau dia dari Inspektorat kita harus melihat peristiwa itu ada gak. Kalau terbukti terjadi peristiwa pelanggaran ketidaknetralan itu, maka kita bisa mengajukan rekomendasi kepada Pak Bupati. “Kalau dia pelanggarannya berat maka dibentuk tim pemeriksa oleh kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“Kalau dia pelanggaran berat bisa sanksinya pencopotan jabatan, dan bisa sampai pemberhentian dari ASN,” ungkapnya.
Terkait soal Lurah di Asahan yang marak diberitakan itu pihaknya belum bisa memprosesnya, sesuai mekanismenya harus ada pelapornya. “Jadi untuk kasus uang transfort yang diberikan Caleg DPR RI kepada Lurah, kira masih menunggu laporannya,” pungkas Rahman. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post