MEDAN, Waspada.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparatur yang melakukan penegakan hukum bukan tupoksinya di wilayah Solok dan Sumatera Utara.
“Salah satunya penggerebekan tiga gudang oli diduga palsu yang dilakukan anggota TNI pada Rabu 19 Februari 2025 lalu kemarin di Kecamatan Percut Seituan dinilai melanggar undang-undang karena tidak melibatkan polisi sebagai aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (22/2).
Menurutnya, proses penertiban hukum yang dilakukan anggota TNI ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.
Sugeng menilai peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Sumatera Utara dan di Solok akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU.
“Selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan. Belum lagi, apa yang dilakukan TNI berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum,” jelasnya.
Ia menerangkan, masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan pengeledahan.
IPW menyebutkan, apa yang dilakukan TNI itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000. Dimana berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 juga tertera peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 2 menyatakan Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sedang ayat 3 menyatakan Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Sugeng menuturkan, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ayat 2 menyatakan dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia. Maka 2 peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI di Solok dan Medan tersebut harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri,” pungkasnya. (wol/lvz)
Discussion about this post