MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap menuntut mati terdakwa Hanisah karena terbukti mengedarkan sabu 52 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.
Dalam nota tuntutan jaksa, terdakwa Hanisah dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Hanisah dengan pidana mati,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan wanita yang dikenal dengan sebutan ‘ratu narkoba’ tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” urai jaksa.
Dalam persidangan, jaksa juga menuntut kelima terdakwa lainnya yaitu Al Riza, Hamzah, Nasrullah, Mustafa, dan Maimun dengan pidana mati.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Diketahui, terdakwa Nisa bersama kelima terdakwa lainnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
Penangkapan itu bermula saat petugas BNN melakukan sidak terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan pil ekstasi berjumlah 323.822 butir.
Selain narkoba, BNN juga mengamankan barbuk satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post